TANGERANG, (KT) – Petugas kepolisian menggerebek tiga rumah mewah yang diduga menjadi markas praktik judi online.
Lokasi 3 rumah itu berada di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Lokasi penggerebekan di daerah Tangerang, Banten. Berawal dari patroli siber, unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online daring,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, seperti dikutip dari laman detik.com, Senin (29/4/2024).
Dalam penindakan tersebut, polisi dari pihak Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku.
“Ada 11 orang yang diamankan,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut, sebagai barang bukti. (*/Red)