MK Tolak Permohonan Caleg Hanura Dapil 4 Tangsel

Waktu Membaca:1 Menit, 33 Detik

JAKARTA, (KT) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024 Dapil Tangerang Selatan 4 oleh Caleg Partai Hanura, tidak dapat terima.

Ya, Perkara Nomor 70-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, diajukan oleh Kusrini Haidar Alwi yang merupakan Caleg dari Partai Hanura untuk Dapil Kota Tangerang Selatan 4 Nomor Urut 1.

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Pleno Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Mahkamah dalam pendapatnya yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menerangkan, jika permohonan Pemohon terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum.

MK menilai tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai pada posita serta tidak memuat kesalahan penghitungan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Dan tidak memuat permintaan untuk membatalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, maka tidak  terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon kabur.

Sebagai informasi, pemohon dalam permohonannya, menyampaikan hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan.

Yaitu menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 di luar jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan yang berkepastian hukum.

Baca Juga   Terlindas Truk, Pemotor Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Serpong

Selain itu, perbuatan KPU Kota Tangerang Selatan tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang taat dan patuh terhadap Asas Legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam hal ini Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

Pemohon menegaskan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 adalah suatu produk hukum yang harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya beserta segala akibat hukumnya. (*/Red)