TANGERANG, (KT) – Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan dukungan penuh terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
Dukungan itu ditunjukan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ terkait Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024.
Menurut Herman, perlindungan jaminan sosial bagi petugas Pilkada sangat penting, mengingat pengalaman pada pemilu 2019 yang menunjukkan banyak petugas KPPS memerlukan jaminan sosial namun belum teranggarkan.
“Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc mendapatkan jaminan yang pasti. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bertugas seperti sakit atau meninggal dunia, mereka mendapatkan jaminan yang layak,” ungkap Herman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan Bapeda di Istana Nelayan, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa (21/5/2024).
Herman menjelaskan, jaminan sosial bagi petugas Pilkada akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sama seperti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan Kota Tangerang, di mana capaian Universal Health Coverage (UHC) sudah di atas 99%,” ungkapnya.
Rakor ini, lanjut Herman, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pilkada.
“Kita harus bekerja sama dengan pihak terkait dan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan program ini dapat berjalan dengan sukses,” pungkasnya. (Ben)