TANGERANG, (KT) – Komplotan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor atau yang sering dikenal dengan istilah Curanmor, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Anggota dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang serta jajaran Polsek Rajek berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil membekuk sebanyak 4 orang pelaku yang sudah menjadi buruan polisi setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor diwilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menegaskan, bahwa empat orang pelaku yang saat ini telah mendekam di sel tahanan ini, masing-masing berinisial S, R, A dan AH.
Menurut Arief, semuanya merupakan para pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.
“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor berasal dari luar Tangerang khususnya dari daerah Sumatra untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Tangerang,” kata Arief kepada awak media, dalam giat jumpa pers, Jumat (24/5/2024).
Kasat juga menerangkan, kalau para tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
“Tersangka melakukan pencurian di saat parkiran sepi di teras rumah, kemudian tersangka menggunakan kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan motor,” paparnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor jenis metic termasuk kendaraan yang di gunakan tersangka dan 1 buah kunci leter T.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Gus)