Kompak Tolak RUU Penyiaran, Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Tangerang Aksi di Gedung Rakyat

Waktu Membaca:1 Menit, 3 Detik

TANGERANG, (KT) – Aliansi jurnalis se-Tangerang Raya bersama mahasiswa  kompak menyuarakan penolakan RUU Penyiaran.

Ya, mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/5/2024).

Dalam aksinya, mereka menggelar orasi dan berbagai teatrikal, seperti jalan merangkak dan ditetesi lilin, sebagai gambaran kesengsaraan kebebasan insan pers.

Selain itu, para demonstran dari kalangan juru tinta ini juga melakukan aksi tutup mulut sebagai bentuk protes atas upaya pembungkaman kebebasan dan kemerdekaan pers tersebut.

Hendrik Simorangkir, jurnalis medcom.id   selaku koordinator aksi mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mengandung beberapa pasal bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, ada empat tuntutan yang utama dalam aksi tersebut. Pertama, yaitu agar DPR RI menghentikan RUU Penyiaran.

Kedua, DPR harus melibatkan insan pers karena sebagai garda terdepan untuk masyarakat.

“Ketiga, kita menuntut ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani fakta integritas agar bersama kita membahas pembahasan soal RUU Penyiaran. Keempat, kita menolak RUU Penyiaran untuk disahkan,” tegas Hendrik.

Sebagai informasi, aksi penolakan RUU Penyiaran ini diikuti organisasi jurnalis dan mahasiswa.

Diantaranya, adalah dari Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, IJTI Korwil Kota Tangerang, PFI Tangerang Raya, HMI Tangerang Raya, Forwat Tangerang Raya, Pokja Wartawan Tangerang Raya, dan LPM Opinis Stisnu. (Ben)