Modus COD Handphone, Pedagang Ayam Fillet di Ciduk Polisi

Waktu Membaca:1 Menit, 22 Detik

TANGERANG, (KT) – Polisi menangkap tiga pria berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22).

Mereka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian disertai pemerasan dan pengancaman dengan modus cash on delivery (COD).

Atas tindak kriminal itu, seorang korban bernama Tegar Ramadoan (21 tahun), mengalami kerugian hingga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (15/5/2024) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

“Korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial, dan mereka sepakat untuk bertemu serta bertransaksi jual beli handphone,” ungkap Kompol Lubis, Senin (27/5/2024).

Saat pertemuan, kata Kapolsek, pelaku yang berjumlah tiga orang langsung merampas handphone iPhone 13 milik korban.

“Pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban memberikan akses nomor pengaman M-banking di handphonenya,” lanjut Lubis.

Setelah mendapatkan akses tersebut, pelaku menguras saldo rekening korban dengan mentransfer uang ke rekening mereka dan melakukan penarikan tunai.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi pun segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga berhasil mengamankan ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal.

Dua pelaku lainnya, yakni RMD dan GP, ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD.

Baca Juga   Dear Faldo-Fadlin, Wahidin Halim Tidak All Out

“Setelah interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai pengancaman dan pemerasan sebanyak tujuh kali dengan modus serupa di lokasi yang sama. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor ke Polsek Cipondoh,” terangnya.

Para pelaku membagi rata uang hasil tindak kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Ben)