Untung Ketahuan, 3 Primata Langka Tanah Air Hampir Dibawa ke Dubai, Bea Cukai Tangkap Penyelundupnya

Waktu Membaca:2 Menit, 17 Detik

TANGERANG, (KT) – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berhasil menggagalkan penyelundupan tiga ekor primata langka yang rencananya akan dikirim ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Ya, upaya penyelundupan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir itu terendus oleh para petugas. Alhasil, ditemukan primata langka yang masih hidup tengah disembunyikan dalam sebuah koper.

“Kami menggagalkan penyelundupan itu pada Jumat, 29 Agustus 2024, dan menangkap satu WN asal Mesir berinisial GMA, (36 tahun), yang membawa tiga ekor primata langka itu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (30/8/2024) kemarin.

Gatot menerangkan, penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan WN asal Mesir yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB).

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper itu didapati satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment),” jelasnya.

Menurut dia, ketiga hewan tersebut termasuk kedalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional, serta terdaftar dalam status genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

“Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia,” kata Gatot.

Baca Juga   Nah Lho, Dua Ekor Sapi Terekam Masuk Kawasan Bandara Soetta

Berdasarkan keterangan, lanjut dia, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

“Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika,” ucap Gatot.

“Terhadap barang bukti tiga ekor primata selanjutnya dititip rawatkan ke BKSDA Jakarta,” sambungnya.

Berdasarkan informasi, di Indonesia, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatra, memiliki ciri khas kantung di tenggorokannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.

Sedangkan Owa Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih, merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatra dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana Kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga   Permukiman Warga di Pinggir Cisadane Kebanjiran, Sekda Herman Minta Pintu Air 10 Dibuka

Selain itu, melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (*/Gus)