TANGERANG, (KT) – Pihak KPU Kabupaten Tangerang meminta seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada serentak 2024 untuk melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ya, hal tersebut kembali diingatkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana.
Ia menegaskan, bahwa seluruh aktivitas kampanye harus didanai oleh pasangan calon dan wajib dilaporkan.
“Untuk laporan dana awal kampanye paling lambat 24 September 2024,” ungkapnya, saat ditemui usai pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, Senin (24/9/2024) malam kemarin.
Shandy menerangkan, pihak KPU telah menetapkan beberapa laporan wajib yang harus diserahkan oleh pasangan calon.
Yakni, antara lain adalah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Laporan-laporan ini harus disampaikan ke KPU,” tegasnya, lagi.
Adapun tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Pada masa tersebut, pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, dialog tatap muka, dan debat publik
“Diharapkan para pasangan calon dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan,” pungkasnya. (Gus)