TANGERANG, (KT) – Penghentian sementara aktivitas truk tambang di wilayah Tangerang Raya selama tiga hari, mulai Selasa (11/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024), resmi berakhir. Mulai malam ini, truk tambang pembawa material seperti tanah, pasir, dan batu akan kembali beroperasi melintasi wilayah Tangerang Raya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Untuk memastikan penegakan aturan lalu lintas selama jam operasional tersebut, ratusan personel gabungan bersiaga di delapan pos pantau di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menekankan lima persyaratan yang wajib dipenuhi pengemudi truk tambang saat beroperasi. Syarat tersebut merupakan hasil evaluasi dan rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.
“Sesuai hasil rapat koordinasi, kami (Polri), TNI, dan Pemerintah Daerah Kota serta Kabupaten Tangerang sepakat bahwa pengemudi truk tambang (sumbu 3 atau lebih) wajib membawa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari instansi berwenang, serta surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024).
Zain menegaskan, petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas jika lima syarat tersebut tidak dipenuhi. Sanksi yang diberikan bisa berupa tilang hingga pengandangan truk, serta pemutaran balik bila melanggar jam operasional.
“Kami akan menindak tegas jika pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan ini. Kami juga meminta sopir-sopir untuk tidak berkonvoi dan akan melakukan cek urine secara acak guna memastikan pengemudi tidak berada di bawah pengaruh narkoba,” tegasnya.
Zain menjelaskan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir, dan batu) ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang No. 93 Tahun 2022, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang, kami imbau untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan diri menyalip kendaraan bertonase besar jika tidak cukup ruang, selalu gunakan helm, dan patuhi aturan lalu lintas guna mendukung keselamatan. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat atau melalui WhatsApp di nomor 082211110110 serta Call Center 110 yang terhubung dengan Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” tandas Zain. (Ben)