TANGERANG, (KT) – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang. Kedua tersangka berinisial M alias Kipli (32) sebagai pelaku utama, dan MR (28) sebagai penadah motor curian.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan dengan modus berpura-pura berkenalan dengan korban. Setelah menjalin hubungan dekat, pelaku kemudian mencuri sepeda motor korban saat korban sedang tertidur di rumah kontrakannya.
Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Jumat (15/11/2024) di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Wahyu mengungkapkan bahwa pelaku M alias Kipli dengan sengaja mendekati korban berinisial DMA untuk melancarkan niatnya.
“Pelaku memasuki kontrakan korban yang tidak terkunci ketika korban sedang tertidur pulas. Ia mengambil kunci motor dari dalam tas korban dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Wahyu pada Kamis (21/11/2024).
Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual motor korban beserta STNK kepada MR seharga Rp 1 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali, dengan dua kejadian di wilayah Kosambi dan satu di Cengkareng.
Kedua tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku M alias Kipli dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkas Wahyu. (Ben)