Penebangan Pohon ‘Massal’ di Proyek Turap Irigasi Sipon Bakal Diseret Keranah Hukum

Waktu Membaca:2 Menit, 55 Detik

TANGERANG, (KT) – Tindakan penebangan pohon secara massal pada pembangunan turap di Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, bakal diseret ke ranah hukum.

Ya, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, menegaskan bahwa penebangan pohon secara sembarangan itu, melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2024, yang bertujuan untuk melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ini bagaimana konsepnya. Pembangunan apapun tidak boleh merusak lingkungan. Tidak boleh ada dikotomi Pembangunan (Bahwa Pembangunan Turap itu lebih penting dibandingkan pepohonan). Pepohonan itu bagian dari keasrian lingkungan hidup,” kata Ibnu Jandi, Rabu (4/12/2024).

Jandi juga menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, yang menyebut penebangan pohon tersebut sebagai bagian dari optimalisasi pembangunan infrastruktur.

“Ini jawaban Kadsibudpar yang amat salah. Ini jawaban dikotomi pembangunan. Saya sedang mengumpulkan data. Mau saya laporkan untuk bisa di pidana,” kata Jandi menegaskan.

Reaksi Tokoh Agama

Kritik keras juga muncul dari seorang ulama yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek. Melalui grup WhatsApp, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Adukan ke Komnas HAM. Telah merusak lingkungan. Pemborongnya juga berengsek, mengabaikan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Dinas PUPR terkait rencana pembangunan tersebut dan melakukan survei bersama. Namun, kata Rizal, hanya ada beberapa pohon terdampak dalam kegiatan proyek tersebut.

Baca Juga   Gelar Bazar Ramadhan, PT. Indah Kiat Wakafkan 1500 Mushaf Quran

“Pohon yang berada di jalur pembangunan utilitas dan sarpras Kota Tangerang boleh dilakukan penebangan setelah memberitahukan kepada Dinas Budpar. Dalam hal ini, Dinas PUPR sudah memberitahukan bahwa ada beberapa pohon yang akan terdampak oleh pembangunan turap,” jelas Rizal melalui pesan WhatsApp masengernya.

Rizal menambahkan, bahwa pohon-pohon yang ditebang merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembangunan infrastruktur.

Namun, ia menegaskan bahwa penebangan dilakukan secara selektif berdasarkan hasil survei bersama.

“Sudah dilakukan survei bersama untuk menentukan pohon mana saja yang akan terdampak oleh pembangunan tersebut,” tutupnya.

Diketahui, pengerjaan turap di Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, menuai kritik dari warga setempat. Proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang itu memicu keluhan lantaran dianggap merugikan lingkungan dan menyebabkan berbagai dampak sosial.

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah penebangan pohon secara masif di sepanjang area proyek. Warga merasa tindakan ini tidak sejalan dengan upaya penghijauan yang sebelumnya digalakkan.

“Iya, banyak pohon yang ditebangi. Dulu warga diajak gotong royong menanam pohon, tapi sekarang malah ditebang tanpa diskusi dulu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, penanaman pohon membutuhkan waktu dan dedikasi. Namun, tindakan pemerintah yang sembarangan menebang pohon dinilai mengabaikan pentingnya kelestarian lingkungan.

“Ini bukan cuma satu atau dua pohon, tapi banyak sekali. Kami kecewa karena kesannya lingkungan tidak diperhatikan, padahal kami selalu mendukung program pembangunan,” katanya lagi.

Baca Juga   Kegiatan Outing Class di Kota Tangerang Bikin ‘Cemas’ Wali Murid

Pemerintah Diminta Lebih Bijak

Warga Cipondoh Makmur menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dianggap mengutamakan pembangunan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Mereka berharap ada keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Semestinya pembangunan itu tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Jangan sampai satu kepentingan mengorbankan yang lain,” tegas warga lainnya.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang, Mursiman, mengakui adanya penebangan pohon di lokasi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa wewenang terkait penebangan pohon ada di bidang lain.

Meski persoalan ini bukan berada pada wewenangnya, namun ia cukup kooperatif dalam memberikan penjelasan yang berimbang.

“Sebenernya saya gak bisa menyampaikan keterangan, karena ini tupoksinya ada dibidang tata air. Tapi nanti saya teruskan ke pimpinan. Saya hanya sedikit bisa menjelaskan, kalau saya biasanya bila berkaitan dengan penebangan pohon, langsung bersurat ke pertamanan, karena (domainnya) ada disana,” kata mursiman seraya berharap agar hal ini tidak sampai menjadi persoalan yang besar dan menghambat pembangunan. (Ben)