Hadiri Bedah Buku “Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi”, Pj Gubernur Banten Apresiasi Dr. Siswanto

Waktu Membaca:1 Menit, 40 Detik

Serang, (KT) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menghadiri acara Bedah Buku berjudul Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Acara berlangsung di Ruang Multimedia Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kampus Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (5/12/2024).

Bedah buku ini digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2024, dengan tema Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju. Buku tersebut merupakan karya Dr. Siswanto, SH., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, bersama Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Al Muktabar memberikan apresiasi kepada penulis dan seluruh pihak yang terlibat. “Buku ini memberikan panduan hukum yang sangat penting tentang esensi niat jahat dalam perkara korupsi. Hal ini mendukung komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip good and clean governance,” ujar Al Muktabar.

Kajati Banten: Pentingnya Unsur Mens Rea dalam Korupsi

Dr. Siswanto menjelaskan bahwa buku ini membahas secara mendalam aspek hukum niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa unsur ini harus jelas untuk memastikan proses hukum yang adil.

“Mens rea seringkali tidak terungkap secara maksimal dalam fakta persidangan, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penanganan perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, buku ini merupakan pengembangan disertasinya di Universitas Airlangga, yang kini diterbitkan oleh PT Ikhlas Sukses Abadi.

Baca Juga   Haji Ombi Tak Jadi Ikut Pemaparan Visi Misi Penjaringan NasDem

Diskusi Panel dan Pemaparan Pakar

Acara ini dipandu oleh Muhammad Romdoni, dosen Fakultas Hukum Untirta, dengan pembahas dari berbagai bidang, di antaranya Jaksa Utama Muda Badiklat Kejaksaan Agung RI M. Irsan Arief, Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurrahman, dan praktisi hukum Dewi Rayati Djahidi.

Sinopsis Buku

Buku ini mengkaji secara mendalam teori hukum, pandangan pakar, dan praktik penanganan korupsi yang merugikan keuangan negara. Pembahasannya meliputi sejarah hukum, sistem pembuktian, serta bentuk pertanggungjawaban hukum, baik pidana, perdata, administrasi, maupun jabatan.

Karya ini juga mengusulkan pembaruan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), guna memperkuat pemahaman dan penerapan elemen mens rea dalam kasus korupsi.

Acara bedah buku ini menegaskan komitmen bersama untuk memberantas korupsi, sejalan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia. (Red)