Tangerang, (KT) – Dalam upaya menekan praktik penyalahgunaan bangunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), mengintensifkan pengawasan terhadap perizinan gudang yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, Kamis (5/12/2024).
Shandy Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM menjelaskan, pengawasan ini meliputi pemeriksaan kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, yang memiliki kewenangan menerbitkan TDG atas persetujuan Wali Kota.
“Setiap pelaku usaha atau pemilik gudang wajib memiliki TDG. TDG menjadi bukti legalitas penting bahwa gudang tersebut terdaftar resmi untuk mendukung distribusi barang di daerah,” ujar Shandy.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk kelengkapan izin usaha dan kelayakan bangunan. “Ini untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan konsumen, lingkungan, maupun kelancaran distribusi barang,” imbuhnya.
Shandy menekankan bahwa gudang dengan TDG terdaftar berkontribusi pada efisiensi rantai pasokan barang yang sesuai dengan regulasi. Selain itu, pemilik gudang diwajibkan melaporkan kondisi gudang secara rutin sehingga Pemkot Tangerang dapat memantau arus barang keluar dan masuk yang berdampak pada kebutuhan masyarakat.
“Untuk pemilik gudang yang belum memiliki TDG, Tim DPMPTSP akan melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran. Hal ini bertujuan mempermudah pengusaha memenuhi kewajiban perizinan,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung tata kelola distribusi barang yang lebih baik di Kota Tangerang. (Ben)