TANGERANG, (KT) – Okta Kumala Dewi, Caleg DPR RI Partai PAN dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam putusan sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang yang selenggarakan
DPR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.