JAKARTA, (KT) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024 Dapil Tangerang Selatan 4 oleh Caleg Partai Hanura, tidak dapat terima. Ya, Perkara Nomor 70-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, diajukan
Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.