TANGERANG, (KT) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan bahwa di tahun ini, Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi alias gratis. Ya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah
Retribusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.