TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan dari retribusi uji KIR atau Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2023 sebesar Rp3,9 miliar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dishub pun
Retribusi Uji KIR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.